Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MEMBUKA PAMERAN DALAM RANGKA LAPORAN TAHUNAN MA 2010

KETUA MA MEMBUKA PAMERAN DALAM RANGKA LAPORAN TAHUNAN MA 2010

okho
•

JAKARTA - HUMAS, "Publik seharusnya mengetahui apa yang menjadi tugas dan kewajiban lembaga negara di bidang hukum dan apa yang sudah dilakukan lembaga tersebut dalam proses penegakan hukum" Hal ini diungkap Ketua MA, Dr. H. Harifin A Tumpa, SH., MH pada pembukaan pameran dalam rangka laporan tahunan MA tahun 2010. Acara yang diselenggarakan pada Kamis,bertempat di balairung gedung utama MA pada Kamis, 24 Februari 2011 ini dihadiri oleh Para Pimpinan MA, Para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan, Para Pejabat Eselon I dan II MA, dan para undangan.

Pameran ini diikuti oleh KPK, KY, Ombudsman, Kepolisian, MK, BNN, LPSK, Kejaksaan, Kemenhukam,dan KHN. Dalam Laporannya, Ketua Biro Hukum dan Humas MA menyampaikan penghargaan setinggi - tingginya atas partisipasi dari para lembaga negara yang mengikuti pameran. "Melalui pameran diharapkan dapat menjadi salah satu media untuk memperkenalkan produk - produk hukum dan bentuk pelayanannya kepada publik".

Acara pembukaan pameran ditandai oleh pemukulan gong oleh Ketua MA yang dilanjutkan dengan meninjau stand - stand peserta pameran yang didampingi oleh para pimpinan MA, Pimpinan Lembaga Negara, dan tamu undangan. (humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•