Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MENERIMA AUDIENSI PWI

KETUA MA MENERIMA AUDIENSI PWI

rudy

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menerima audiensi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Lt. 13 Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat pada Senin (22/12)

Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Maarif, S.H., L.LM., Ph.D., Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Plt. Panitera MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., serta Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H. Sementara dari PWI diwakili oleh Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang dengan para ketua departemen maupun bidang.

Audiensi ini bertujuan untuk peluang penjajakan kerjasama, khsusunya dalam hal edukasi hukum maupun penguatan pemahaman insan pers terhadap sistem peradilan. (sk/ds/RS/Photo:sna)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.