Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MENERIMA KOMISI INFORMASI PUSAT (KIP)

KETUA MA MENERIMA KOMISI INFORMASI PUSAT (KIP)

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS. Senin, 26 Juli 2010 Ketua MA Harifin A Tumpa dengan di damping oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil dan Ibu Wiwiek Awiati dari Tim Pembaruan Mahkamah Agung menerima kunjungan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang di Ketuai oleh Alamsyah Saragih bersama 2 Anggota Komisioner yaitu Abdul Rahman Ma"™mun dan Dono Prastyo. Pertemuan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini berlangsung di ruang Ketua MA.

Dalam pertemuan ini Alamsyah Saragih menyampaikan permasalahan-permasalahan yang berkembang di KIP dengan topic bahasan, yaitu bahwa KIP dengan 7 Anggota Komisioner telah di bentuk sejak tahun lalu dan saat ini telah efektif menjalankan tugasnya.

Salah satu fungsi KIP adalah menyelesaikan sengketa baik melalui mediasi maupun ajudikasi serta membahas masalah mediasi yang sudah di selesaikan oleh KIP yang mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan exsekutorial dan menjajaki kemungkinan kerjasama dan pelatihan mediator bersertifikat.ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•