Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MENERIMA KUNJUNGAN DELEGASI HOGE RAAD BELANDA

KETUA MA MENERIMA KUNJUNGAN DELEGASI HOGE RAAD BELANDA

rudy

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H menerima kunjungan delegasi Hoge Raad der Nederlanden (Hoge Raad) yang dipimpin oleh Presiden Hoge Raad, Hon. Dineke de Groot, pada hari Rabu, 18 Juni 2025, bertempat diruang Ketua MA.

Dalam Kunjungan ini, Presiden Hoge Raad belanda juga didampingi Hon. Mariken Van Hilten, Wakil Ketua Mahkamah Agung Kerajaan Belanda sekaligus menjabat Ketua Kamar Pajak dan Hon. Tijs Kooijmans, Hakim Agung pada Kamar Pidana.

Suasana pertemuan berlangsung sangat hangat dan penuh dengan keakraban, merefleksikan kerjasama antara kedua lembaga yang telah terjalin lebih dari satu dekade. Kedua pimpinan pengadilan tertinggi membicarakan peluang untuk memperkuat kerja sama institusional antara Mahkamah Agung dan Hoge Raad dalam rangka mewujudkan peradilan yang mandiri, akuntabel, dan responsive terhadap perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global.

Secara khusus, pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Mahkamah Agung dan Hoge Raad, akan mencakup tiga bidang utama, yaitu

  1. Penguatan peradilan pajak dan peradilan perdata dan niaga
  2. Mendorong terwujudnya penjatuhan hukuman yang adil dan proposional yang mendukung reintegrasi sosial para terpidana
  3. Penguatan kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang konsisten dan berkualitas.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung RI, serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan para undangan lainnya (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.