Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MENERIMA TAMU ROMBONGAN DARI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

KETUA MA MENERIMA TAMU ROMBONGAN DARI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

okho
•

Jakarta "“ Humas, Hari ini Rabu (18/2/2009) pukul 09.30 WIB Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, dengan di dampingi Ketua Muda Pengawasan Joko Sarwoko dan Hakim Agung Artijo Alkostar menerima tamu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bertempat di ruang Kerja Ketua (MA).

Rombongan dari BNN antara lain Ketua Pelaksana Harian (Kalahar) KomJen Pol Gorismere, Kapusgakum Brigjen Pol Drs. Arif Sumarwoto, Kapusdalops Kadet Satgas Narkoba Brigjen Pol Drs. Tommy Sagiman, Kabid Hukum AKBP Arnowo dan Staf Ahli Kalahar Kombes Pol Nicolas. Pertemuan berlangsung secara tertutup. (ds)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•