Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN MILITER DAN TATA USAHA NEGARA

KETUA MA MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN MILITER DAN TATA USAHA NEGARA

okho
•

Jakarta "“ Humas Berdasarkan keppres 112/M.2011, Kamis, 23 Juni 2011, Ketua MA Mengambil sumpah jabatan dan melantik Sdr, Sulistyo, SH., M.Hum sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Bertempat di ruang Kusumah Atmadja, Acara yang dimulai pukul 11.00 WIB dihadiri juga oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Pejabat Eselon I dan II, dan para undangan lainnya. Sdr, Sulistyo, SH., M.Hum menggantikan pejabat sebelumnya yaitu Sonson Basar, SH yang telah memasuki masa purnabakti.

Dalam Sambutannya, Ketua MA , Harifin A Tumpa, menyampaikan terimakasih nya kepada pejabat lama atas pengabdian yang cukup progresif dan penghargaan kepada pejabat baru atas prestasi yang sudah dilakukan sekaligus amanah sebagai pejabat eselon I.

Selain itu, ada beberapa point yang juga disampaikan, mengenai harapan yang ada ditengah fenomena kehidupan berbangsa yang sedang dalam keadaan "sakit" agar seluruh komponen yang ada di peradilan agar bisa lebih fokus sehingga citra dan visi Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan peradilan yang agung dapat terlaksana. Kemudian mengenai pelaksanaan pengawasan dan pembinaan yang terus dilakukan dan mengadakan sidak ke lingkungan pengadilan yang akan bermanfaat untuk tetap menjaga kedisiplinan,Integritas dan nama baik lingkungan peradilan. Adanya controlling terhadap penerapan S.O.P yang sudah dibuat dengan mekanisme berjenjang sehingga tugas peradilan bisa terarah dan berjalan dengan baik.(Humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•