Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK DUA PEJABAT DEPUTI GUBERNUR BANK INDONESIA

KETUA MA MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK DUA PEJABAT DEPUTI GUBERNUR BANK INDONESIA

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Ketua MA, DR. Harifin A Tumpa, SH., MH mengambil sumpah dan melantik Deputi Gubernur Bank Indonesia pada Kamis, 29 Desember 2011 pukul 10.00 WIB di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA Lantai 2. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009 bahwa sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua MA dan Keputusan Presiden RI Nomor 75/P Tahun 2011 mengenai pemberhentian dan pengangkatan jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Berikut nama pejabat yang diberhentikan dan diangkat sesuai dengan Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 75/P Tahun 2011 : 1. Memberhentikan dengan hormat dari jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia atas nama Sdr. S. Budi Rochadi dan Sdr. Muliaman D Hadad 2. Mengangkat dalam jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia atas nama Sdr. Ronald Waas dan Sdr. Muliaman D Hadad.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Hakim Agung, Gubernur BI dan jajarannya, Para Pejabat Eselon I dan II pada MA, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama se-wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Ciawi, Tangerang, Bekasi, dan para undangan lainnya. (humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MA MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK DUA PEJABAT DEPUTI GUBERNUR BANK INDONESIA | Mahkamah Agung RI