Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ketua MA Menguji Promosi Doktor Di Unhas

Ketua MA Menguji Promosi Doktor Di Unhas

okho
•
Share:

Makassar "“ Humas, Bertempat Di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Kamis 28 Februari 2013 menjadi saksi atas ujian disertasi penelitian Popy Andi Lolo yang berjudul " Analisis Kriminologis Terhadap Perdagangan Orang Sebagai (Extra Ordinary acrime). sebagai syarat perolehan gelar Doktor di Universitas Hasanuddin.

Acara Promosi Doktor Popy Andi Lolo Yang di Pimpin oleh Ketua Sidang dalam hal ini Ketua Mahkamah Agung RI DR. H. M. Hatta Ali, SH., MH. Ikut menguji sebagai Penguji External (Dari Luar).

Mempertahankan hasil disertasinya yang menemukan pemikiran bahwa kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan jaringan yang terorganisir dan secara sistemik serta sangan merugiksn kehidupan social dan merugikan masyarakat.

Dengan penilaian sangat memuaskan, dan pujian dari promotor serta para penguji yang memberikan selamat secara khusus sebagai penguji sekaligus Guru Pembimbing pada mata kuliah Hukum tanpa rekayasa menanggapi gurauan dari Ketua Sidang Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, sejak Kamis 28 Februari 2013 ditetapkan berhak memperoleh gelar Doktor. Selamat dan sukses kepada Dr. Popy Andi Lolo, semoga ilmu yang didapatkan dapat bermanfaat bagi orang banyak. (crew humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•