Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MERESMIKAN BEROPERASINYA PENGADILAN PERIKANAN DI WILAYAH HUKUM PT PEKANBARU (KEPRI)

KETUA MA MERESMIKAN BEROPERASINYA PENGADILAN PERIKANAN DI WILAYAH HUKUM PT PEKANBARU (KEPRI)

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS. Saat ini penegakan hukum di Indonesia semakin memantapkan diri dalam bidang perikanan. Hal ini dibuktikan oleh MA sebagai lembaga tinggi di bidang hukum dengan diresmikannya Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai di Kepulauan Riau diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru (Kepri) pada Jumat, 1 Oktober 2010 oleh Ketua MA DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya MA telah meresmikan 5 Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Bitung dan Pengadilan Negeri Tual.

Dalam pidato peresmian Pengadilan Perikanan Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai, Ketua Mahkamah Agung menyatakan "Dengan adanya undang-undang perikanan, diharapkan proses peradilan terhadap tindak pidana pencurian ikan akan berjalan dengan cepat. Ma juga telah mengeluarkan petunjuk terhadap barang-barang yang disita dalam kasus pencurian ikan, dapat dilelang terlebih dahulu, tentunya dengan persyaratan-persayaratan tertentu yang telah ditetapkan. Mengingat ikan dan kapal yang disita cepat membusuk dan kapal akan menjadi rusak, sehingga pada saat proses pengadilan selesai, maka nilai ekonomisnya masih ada untuk Negara". Diharapkan dengan adanya pengadilan perikanan proses perkara pencurian ikan dapat ditetapkan jangka waktunya.

Dalam kesempatan itu pula Ketua Mahkamah Agung menghimbau para Hakim di Pengadilan Perikanan untuk dengan cepat menyelesaikan persoalan-persoalan dalam proses berperkara serta hakim ad hoc maupun hakim karier harus mempelajari secara sungguh-sungguh perkara yang ditanganinya. Peresmian ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Pejabat Eselon I dan II, Gubernur Kepri serta para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (d/h Muspida), Ketua Komisi IV DPR RI, Dirjen KKP dan rombongan, serta rombongan Ketua Mahkamah Agung. (humas MA)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•