Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA : PELANTIKAN BUKAN SEKEDAR SEREMONIAL

KETUA MA : PELANTIKAN BUKAN SEKEDAR SEREMONIAL

okho
•
Share:

JAKARTA "“ HUMAS, "Pelantikan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Ruang Kusumah Atmadja ini bukan sekedar seremonial belaka. Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan yang dilakukan sebagai tanda dimulainya tugas baru untuk mengawal Mahkamah Agung". Hal ini disampaikan oleh Ketua MA, DR. Hatta Ali, SH., MH dalam sambutannya usai mengambil sumpah dan melantik 10 Ketua Pengadilan Tinggi dan 8 Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada Jumat, 13 Juli 2012 di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan dari Mahkamah Agung. "Saya menugaskan kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk memberikan pembinaan dan pengawasan kepada para hakim. Jangan segan - segan untuk memberi sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik dan prilaku hakim". Langkah ini sebagai bagian dari mewujudkan Badan Peradilan yang Agung melalui 4 misi utama yaitu : Menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan kredibilitas transparansi badan peradilan.

Berikut nama "“ nama Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik : 1. Mabruq Mur, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Jayapura 2. Sabirin Janah, SH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Padang 3. Anasroel Haroen, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Maluku Utara 4. I Made Ariwangsa, SH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pontianak 5. Dam Dam Bachtiar, SH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Gorontalo 6. A.TH. Pudjiwahono, SH., M.Hum Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Banten 7. Andarias Kadang Paruasan, SH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Kupang 8. Moerino, SH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Bangka Belitung 9. Gimin Aris Wardjojo, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Kendari 10. Dr. Nommy HT Siahaan, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pekanbaru

Berikut nama "“ nama Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik : 1. Drs. H.Chatib Rasyid, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung 2. Drs. H. Wildan Suyuthi, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang 3. Drs. H. Said Husin, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu 4. Drs. H. Djajusman MS., SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang 5. Drs. Yasmidi, SH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang 6. Drs. H. Syamsul Falah SH., M.Hum Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda 7. Drs. H. Abdurahman Har, SH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari 8. Drs. H. Abu Amar, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MA : PELANTIKAN BUKAN SEKEDAR SEREMONIAL | Mahkamah Agung RI