Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA : " PENEGAK HUKUM ADALAH PELAYAN MASYARAKAT"

KETUA MA : " PENEGAK HUKUM ADALAH PELAYAN MASYARAKAT"

okho
•

JAKARTA - HUMAS, "Belakangan, masyarakat menyoroti berbagai kasus hukum yang tengah terjadi, kasus sendal jepit, penjambretan, sampai kasus korupsi. Berbagai nada miring ramai - ramai diteriakkan yang dtujukan bagi kalangan hukum, tak terkecuali pengadilan. Sebagai institusi di bidang hukum, tentu kita perlu berkaca. Apakah yang kita lakukan sudah sesuai dengan harapan para pencari keadilan. Seyogyanya, hal - hal demikian dapat menjadi cambuk untuk kita terus berusaha melayani masyarakat. Yang perlu diingat penegak ukum adalah pelayan masyarakat, bukannya justru dilayani masyarakat". Hal ini diungkapkan Ketua MA dalam acara peresmian 9 gedung pengadilan negeri dan 25 gedung pengadilan agama yang dipusatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu, 11 Januari 2011,pukul 10.00 WIB.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Non Yudisial, Para Hakim Agung, Para Pejabat Eselon I dan II, Walikota Jakarta Barat, Jakarta Timur, para unsur Muspida, Para Ketua Penagdilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan, dan para undangan.

Sementara dalam laporannya, Sekertaris MA, Nurhadi, SH., MH menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana fisik yang dilaksanakan secara bertahap dan hasil "“ hasil yang telah dicapai diharapkan dapat dirasakan manfaatnya khusunya bagi MA dan jajarannya dalam rangka mendukung dan meningkatkan dimana dalam implementasinya adalah memberikan pelayanan yang sebaik "“ baiknya kepda seluruh masyarakat. Hal ini sesuai dengan Program Reformasi Birokrasi di Bidang Hukum serta Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan oleh MA mulai tahun 2007 dimana salah satunya adalah memberikan akses seluas "“ luasnya dalam rangka keterbukaan lembaga peradilan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan (humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MA : " PENEGAK HUKUM ADALAH PELAYAN MASYARAKAT" | Mahkamah Agung RI