Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE "“ 70

KETUA MA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE "“ 70

okho
•
Share:

JAKARTA-HUMAS. Hari ini (17/8), pukul 07.30 WIB, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Memimpin upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-70 dihalaman depan gedung Mahkamah Agung, dengan diikuti oleh para Pimpinan, Hakim Agung, para Pejabat eselon I sampai IV dan seluruh pegawai pada lingkungan Mahkamah Agung serta Pengurus dan anggota Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.

Pada kesempatan ini, Ketua MA secara simbolis menyematkan tanda jasa "Satyalancana Karya Satya" 30 tahun Kepada H. Herri Suwantoro, SH., MH. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung), Satyalancana Karya Satya 20 tahun kepada Rahmi Mulyati, SH., MH. (Panitera Muda Perdata Khusus pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), dan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun Kepada Jamaluddin, SE., MM. (Kepala Sub Bidang Pengajaran pada Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung) sesuai dengan SK Presiden Nomor : 94/TK/TAHUN 2015, tanggal 11 Agustus 2015.

Ketua MA juga memberikan Piagam "Satya Karya" Dwiwindu kepada Firman Wirayuda, Administrasi pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung dan "Sewindu" kepada Muhammad Rio Ismail, Administrasi pada Biro Kepegawaian dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, sebagaimana tertuang dalam SK KMA Nomor : 72/KMA/SK/VI/2015, tanggal 22 Juni 2015.

Pemberian penghargaan tersebut sebagai bentuk kesetiaan dan ketekunan dalam melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung, sehingga dapat dijadikan tauladan bagi pegawai lainnya.(ds,rs/mt)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•