Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA : "PUTUSAN HAKIM HARUS MEMBUAT PELAKU JERA"

KETUA MA : "PUTUSAN HAKIM HARUS MEMBUAT PELAKU JERA"

okho
•

BATAM "“ HUMAS, "Di tengah kondisi stabilitas keamanan saat ini, hukum merupakan jawaban untuk penyelesaian perkara. Bukan proses hukum yang berkepanjangan, melainkan proses hukum yang cepat dan berbiaya ringan. Pembangunan gedung - gedung pengadilan merupakan jawaban dari keinginan masyarakat untuk lebih dekat dengan hukum." hal ini disampaikan oleh Ketua MA, DR Harifin A Tumpa, SH., MH dalam peresmian 1 Pengadilan Negeri dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara yang dipusatkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang di Batam pada Jumat, 16 Desember 2011.

Lebih lanjut lagi beliau menyampaikan bahwa dari proses hukum tersebut diharapkan akan menghasilkan pelajaran bagi para pelaku dari putusan para hakim. "Putusan hakim harus membuat pelaku jera!" tegasnya. Pengadaan pengadilan di setiap Kabupaten hendaknya diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan. "Jangan diartikan dengan semakin banyaknya Pengadilan justru membuat orang untuk berperkara. Hukum memang harus ditegakkan tapi bukan satu - satunya cara, hukum justru menganjurkan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu" sambungnya kemudian.

Sementara dalam sambutannya, Gubernur Kepulauan Riau, Drs.H.Muhammad Sani menyampaikan permohonannya kepada MA untuk membangun pengadilan PHI. "Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar - besarnya kepada Ketua MA atas kebijaksanaannya untuk membangun pengadilan di wilayah Kepulauan Riau. Saya berbangga karena telah memiliki Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di wilayah Kepulauan Riau ini" ucapnya yang disambut tepuk tangan para undangan.

Ada yang menarik dalam peresmian ini dimana para pejabat yang memberikan sambutan saling berbalas pantun. Pengadilan yang diresmikan yaitu Pengadilan Negeri Batulicin , Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Serang. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden RI No 26 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Batulicin serta Surat Keputusan Presiden RI No 18 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan Serang.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Sejumlah Hakim Agung, Gubernur Kepulauan Riau , Forum Komunikasi Muspida Batam , dan undangan lainnya. Pembentukan pengadilan baru tentunya akan membawa harapan baru bagi masyarakat yaitu terselenggaranya pelayanan yang baik. Peresmian ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua MA didampingi oleh Gubernur Kepulauan Riau dan Perwakilan Gubernur Banten.(humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•