Ketua MA Resmikan Pengadilan Perikanan Ambon
Ambon-Humas: ketua Mahkamah Agung, DR. H.M. Hatta Ali, SH., MH., meresmikan pengadilan perikanan untuk wilayah Ambon, Sorong, dan Merauke (11/12). Peresmian ini berpusat di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.
Pembentukan Pengadilan perikanan adalah bentuk antisipasi Mahkamah Agung dalam menanggapi makin maraknya kasus illegal fishing di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa laut di Indonesia terdiri dari 5,5 juta kilo dari luas laut dunia. Maraknya illegal fishing bukan hanya merugikan para nelayan lokal yang susah mendapatkan ikan, tetapi juga merugikan negara di mana kurang lebih Indonesia kehilangan 300 triliun pertahun dengan adanya illegal fishing tersebut.
Adanya beberapa perkara perikanan yang ditangani MA, ditemukan bahwa para pelaku illegal fishing berasal dari negara-negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, Singapura, dan yang lainnya. Untuk itulah pentingnya membentuk pengadilan perikanan di tiap-tiap wilayah, terkhusus wilayah yang kaya sumber lautnya. "Dan terbukti, setelah adanya pengadilan khusus perikanan ini, kejahatan illegal fishing turun drastis." Jelas Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya.
"Langkah ini saya yakin mendukung visi misi pemerintah yang ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia." Tambah Hatta.
Mahkamah Agung (MA) telah memulai pembentukan Pengadilan Perikanan sejak tahun 2007. Tepatnya pada tanggal 4 Oktober 2007 MA telah meresmikan lima pengadilan perikananan, antara lain di Tual, Bitung, Jakarta Utara, medan, dan Pontianak. Kemudian pada 1 Oktober 2010 MA meresmikan dua pengadilan perikanan di Tanjung Pinang dan Ranai.
Dan hari ini adalah kali ketiganya MA meresmikan pengadilan perikanan, kali ini adalah untuk wilayah Ambon, Sorong, dan Merauke. Untuk pembentukan pengadilan di wilayah ini, mantan Ketua Badan Pengawasan MA itu beralasan bahwa pertama, Wilayah Timur Indonesia berbatasan langsung dengan negara lain. Kedua, Maluku dan Papua memiliki sumber daya ikan yang sangat potensial dan merupakan sentra perikanan yang sangat kaya. Ketiga, proses penegakan hukum yang efektif dan efesien. Sehingga dapat mengurangi biaya dan waktu dalam proses peradilan terkait perikanan. Dan keempat, merespon upaya pemerintah dalam menjadikan Indonsia sebagai poros negara maritim di dunia.
Sekretaris MA, Nurhadi menegaskan bahwa semua biaya terkait Pengadilan Perikanan adalah anggaran Mahkamah Agung.
Hadir dalam peresmian Pengadilan Perikanan hari ini para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Mentri Kelautan dan Perikanan, Gubernur Maluku, para pejabat eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, jajaran Pimpinan Daerah Maluku dan para undangan lainnya. (az/RM)
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
