Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ketua MA Singapura: "Lebih Baik Peras Batu Sampai Keluar Darah"

Ketua MA Singapura: "Lebih Baik Peras Batu Sampai Keluar Darah"

okho
•

Singapura-Humas. Ada kiasan yang menarik dari Ketua Mahkamah Agung Singapura, Chan Sek Keong, ketika menjelaskan kaitan ketersediaan jumlah hakim dan aparatur pengadilan dengan beban kerja pengadilan, termasuk pada saat proses transformasi lembaga pengadilan di Singapura pada awal 90-an. Hakim Agung Chan menegaskan bahwa sebelum 1990, lembaga pengadilan Singapura dikenal sebagai lembaga yang lamban dalam penyelesaian perkara. Tumpukan perkara dan beban kerja pun tampaknya sangat tinggi. Sekilas langkah logis yang bisa dilakukan adalah menambah tenaga untuk menyelesaikannya. Namun beliau justru mengatakan bahwa ia lebih baik memeras batu sampai keluar darah dari pada melakukannya. "Adding more staff is no brain solution," ujarnya. Jauh lebih baik bagi pengadilan untuk berefleksi dan mengoptimalkan berbagai proses yang ada untuk memperbaiki kinerja mereka. Persoalan yang jamak dalam berbagai organisasi, termasuk lembaga pengadilan, sering kali bukan lah karena kurangnya tenaga melainkan kurang tepatnya distribusi SDM terhadap beban kerja yang ada serta kurang efisiennya proses yang ada. Laura Grinfield, Dirjen Departemen Kehakiman negara bagian New South Wales, Australia, mengatakan bahwa sering kali aparatur pengadilan tidak paham bagaimana pengadilan itu sendiri bekerja. Yang mereka pahami semata terbatas pada unit kerja masing-masing. Akibatnya sulit bagi mereka juga untuk berpikir dan kontribusi bagi peningkatan kinerja pengadilan secara menyeluruh. Pemikiran-pemikiran seperti sering kali hanya ada di jajaran pimpinan lembaga peradilan. "Di situ lah pentingnya kita membangun sebuah organisasi yang belajar (learning organization)," kata Laura. Berbagai pengetahuan yang ada dan tersebar itu perlu didokumentasikan dan bisa diakses oleh segenap jajaran pengadilan.(hmf/as)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•