Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA TEKANKAN PEMENUHAN KESEJAHTERAAN APARATUR DAN PROFESIONALITAS HAKIM

KETUA MA TEKANKAN PEMENUHAN KESEJAHTERAAN APARATUR DAN PROFESIONALITAS HAKIM

rudy

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung RI menegaskan komitmennya dalam mendorong pemenuhan kesejahteraan aparatur peradilan sekaligus menjaga profesionalitas dan integritas hakim di seluruh lingkungan peradilan. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/1) di Media Center Mahkamah Agung menanggapi dinamika pemberitaan terkait tuntutan kesejahteraan Hakim Ad Hoc.

“Ketua Mahkamah Agung menyampaikan kepada seluruh Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung dan peradilan dibawah Mahkamah Agung untuk selalu berpikir jernih dan bertindak bijaksana,” ujar Juru Bicara MA.

Juru Bicara MA sekaligus Ketua Kamar Pengawasan itu menjelaskan proses pengusulan penyesuaian hak keuangan Hakim Ad Hoc maupun tunjangan kinerja aparatur peradilan telah melalui sejumlah tahapan administratif dan kajian mendalam lintas kementerian.

“Pimpinan Mahkamah Agung bersama Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang membahas usulan penyesuaian Tunjangan Hakim Ad Hoc,” ungkap Prof. Yanto.

Lebih lanjut disampaikan pimpinan Mahkamah Agung bersama kementerian terkait telah menggelar pertemuan pada Rabu (7/1) lalu guna membahas aspek teknis. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengemukakan sejumlah agenda strategis, mulai dari formasi rekrutmen calon hakim, penyesuaian hak keuangan Hakim Ad Hoc, hingga peningkatan tunjangan kinerja aparatur peradilan.

“Berdasarkan gambaran tersebut, Pimpinan Mahmamah Agung menyampaikan bahwa penyesuain besaran terhadap hak keuangan Hakim Ad Hoc saat ini dalam proses dan kita sama-sama berikhtiar dan berdoa semoga dalam waktu dekat akan terealisasi,” pungkasnya.

Seiring dengan upaya pemenuhan kesejahteraan, Ketua Mahkamah Agung juga menegaskan pentingnya profesionalitas dan integritas hakim.

“Ketua Mahkamah Agung menyampaikan kepada seluruh Hakim di Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung untuk selalu menjaga integritas dan sikap profesionalisme, tetap rendah hati dan menjauhkan diri sikap dan gaya hidup hedon, mentaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam menjankan tugas maupun diluar tugas,” tegas Prof. Yanto.

Terkait adanya informasi tindakan walkout oleh Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda, Mahkamah Agung menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan telah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim pemeriksa terhadap peristiwa tersebut.

“Mahkamah Agung memandang hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada pencari keadilan, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertangungjawab dan tidak profesional,” ujar Prof. Yanto.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Dr. Ansori, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial, Dr. Sugeng Santoso PN, S.H., M.M., M.H., Kepala Badan Urusan Administrasi sekaligus Plt. Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., dan Sekretaris Pengurus Pusat Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI), Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H. (sk/ds/RS/Photo:sna)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.