Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG HADIRI PUNCAK ACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-93 TAHUN 2021 SECARA VIRTUAL

KETUA MAHKAMAH AGUNG HADIRI PUNCAK ACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-93 TAHUN 2021 SECARA VIRTUAL

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof.Dr.H.M.Syarifuddin,SH.,MH menghadiri Puncak Acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-93 Tahun 2021 secara Virtual pada Kamis 28 Oktober 2021 di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung.

Peringatan Sumpah Pemuda Tahun ini mengambil tema “Bersatu, Bangkit dan Tumbuh”

Acara dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan dihadiri secara Virtual dari ruangan masing-masing yaitu Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia , Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia , Pimpinan Lembaga dan Kementerian serta undangan lainnya.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•