Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG : "HAKIM HARUS MEMILIKI INTEGRITAS

KETUA MAHKAMAH AGUNG : "HAKIM HARUS MEMILIKI INTEGRITAS

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, "Hakim harus memiliki kemampuan ilmu dan integritas" hal ini ditegeaskan Ketua Mahkamah Agung, Dr. Harifin A Tumpa, SH., MH dalam wawancara dengan salah satu televisi swasta di sela- sela acara Pembinaan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia pada Rabu, 23 Maret 2010 di Hotel Grand Mahkota, Pontianak.

Seiring ramainya kasus penggelapan dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah PNS dimana dalam kasus tersebut terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim. Ketua Mahkamah Agung menegaskan para majelis hakim yang terlibat akan ditindak keras. Hal ini untuk mengingatkan kembali pentingnya integritas bagi para hakim. Hendaknya dalam memutus sebuah perkara hakim bebas dari intervensi pihak manapun.

"Mahkamah Agung tidak takut dalam menghadapi pemeriksaan, sepanjang Mahkamah Agung tidak melanggar kode etik dan terlibat kasus" tandas Ketua Mahkamah Agung mantap. (humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MAHKAMAH AGUNG : "HAKIM HARUS MEMILIKI INTEGRITAS | Mahkamah Agung RI