Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ketua Mahkamah Agung Lantik Sahwan Sebagai Kepala BUA

Ketua Mahkamah Agung Lantik Sahwan Sebagai Kepala BUA

Editor Redaksi MA
•

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., resmi melantik Sahwan, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 115/TPA Tahun 2026 pada Senin, 28 September 2026, bertempat di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya, Ketua MA mengungkapkan bahwa penerapan sistem satu atap yang diamanatkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman bukan sekadar pelimpahan kewenangan administratif belaka dari eksekutif ke yudisial, melainkan benteng utama untuk menjaga kemandirian dan independensi badan peradilan.

Oleh karenanya BUA dianggap memegang peranan penting dalam struktur organisasi peradilan. Dijelaskan BUA merupakan mesin penggerak pendukung yang menentukan efisien dan akuntabelnya pengelolaan peradilan di seluruh Indonesia.

“Badan Urusan Administrasi mengelola dari hulu hingga hilir urusan keuangan, kepegawaian, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang milik negara, hingga fasilitas sarana prasarana bagi empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia,” jelas Ketua MA

BUA diharapkan terus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN). Prof. Sunarto menekankan agar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih MA selama 14 kali berturut-turut tidak berhenti sebagai catatan di atas kertas semata, melainkan menjadi cermin tata kelola anggaran yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu, ia menyoroti penataan manajemen sumber daya manusia (SDM) harus dilaksanakan secara profesional berbasis sistem merit. Pengembangan karier aparatur wajib didasarkan pada kompetensi, integritas, dan kinerja, bukan atas dasar kedekatan maupun pertimbangan subjektif.  

Dalam hal transformasi digital, Pimpinan MA itu menginstruksikan penguatan infrastruktur teknologi informasi yang andal dan aman guna mendukung peradilan modern berbasis digital seperti e-Court, e-Berpadu, dan SIPP.  

“Jangan sampai persoalan teknis yang sebenarnya dapat kita antisipasi justru menghambat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, atau lebih jauh mengganggu hak para pencari keadilan dalam memperoleh pelayanan peradilan,” tegas Prof. Sunarto.  

BUA juga diminta menjamin pemerataan sarana dan prasarana yang proporsional serta ramah disabilitas hingga ke daerah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T) serta memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) guna mencegah potensi penyimpangan sejak dini.  

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BUA sebelumnya, Dr. Sobandi, S.H., M.H., yang telah mengemban amanah memimpin Badan Urusan Administrasi sejak 30 Juli 2025 sebelum kini menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris MA. (sk/ds/DI/Photo:yrz,sno,end)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•