Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 9 ORANG KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING

KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 9 ORANG KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING

okho

JAKARTA-HUMAS. Kita harus belajar dari situasi yang paling menyedihkan hati kita. Ada beberapa hal yang harus disampaikan; tidak melakukan hal tercela, jangan sekali-kali kita mengaku emas padahal loyang, kalau loyang katakan loyang, jangan suka memuja-muja sesuatu untuk menunutupi tingkah laku tercela diri sendiri, jangan sekali-kali bernyaring-nyaring tentang sesuatu, karena kenyaringan adalah tong kosong belaka. Marilah kita bekerja keras meningkatkan terus disiplin, membuat kemajuan, tatap masa depan.

Pesan tersebut diungkap Ketua Mahkamah Agung pada pidato pelantikan 4 orang Ketua Pengadilan Tinggi dan 5 orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada hari ini di gedung Mahkamah Agung jam 11.00 wib. Didalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa; kita harus dapat menjamin semua program kerja lingkungan peradilan kita. Sepanjang perjalanan saya ke daerah ada beberapa pengadilan yang tidak bersih. Aspek kedua adalah kehidupan pribadi, jagalah integritas, jadikanlah pedoman tingkah laku hakim yang sudah kita kesepakati sebagai pelengkap dari bersama sebagai tingkah laku sehari-hari. Seandainya hal-hal tersebut dapat kita laksanakan dengan baik, mudah-mudahan terhindar dari cap serba gagal dan cap tidak berhasil seperti misalnya pernyataan yang dilontarkan Benyamin Mangkoedilaga kepada Ketua Mahkamah Agung, pernyataan tersebut selama dua tahun sudah melebihi tataran yang yang tidak wajar dan mengandung kebencian kepada kita bahkan secara pribadi. Namun apapun yang diucapkan orang seperti yang dilakukan Benyamin Mengkoedilaga, apapun pahitnya secara pribadi saya ingin mengajak kepada saudara-saudara untuk mengambil hikmahnya.

Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang diambil sumpah jabatan dan pelantikannya adalah : Soeparno sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang, I Gusti Ngurah Suparka sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Rivai Rasyad sebagi Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Agustinus Loto Rungngu sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado, H. Ahmad Mukhsin Asrof sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, H. Martadi sebagai ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, H. Sudirman Malaya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, H. Samarcondy Nawawi sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dan Moeh. Natsir R. Pomalingo sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ternate.

Pada kesempatan itu Ketua Mahkamah Agung juga meminta kepada masyarakat mengenai kasus almarhum Munir, bahwa pada tanggal 23 Agustus 2007 pada saat sidang dpd saya menyampaikan pesan untuk menghentikan komentar mengenai kasus itu, agar memberikan kesempatan kepada para penegak hukum untuk menyelesaikan perkara sebaik-baiknya. Mudah-mudahan kebenaran akan muncul dari proses-proses ini dan keadilan akan tiba, sebab banyaknya komentar tidak akan membantu proses peradilan dengan baik, malah mungkin akan terjadi penyimpangan dan saling sangka dan mempengaruhi satu sama lain. Khusus kepada majelis hakim saya memerintahkan bekerja sebaik-baiknya.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 9 ORANG KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING | Mahkamah Agung RI