Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH 2 HAKIM AGUNG

KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH 2 HAKIM AGUNG

rudy
•
Share:

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., melantik dan mengambil sumpah 2 (dua) orang Hakim Agung pada hari Rabu, 15 Agustus 2018 pukul 11.00. WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung lantai 14.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 132/P Tahun 2018 tanggal 7 Agustus 2018.

Dua Hakim Agung yang akan dilantik dan diambil sumpahnya adalah:

  1. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, MH. sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama
  2. Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH. sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata.

Dua nama Hakim Agung ini sebelumnya diajukan oleh Komisi Yudisial ke Komisi III DPR RI untuk mengikuti fit and proper test. Selanjutnya setelah mengikuti fit and proper test, melalui surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor: 7/DPRRI/V/2017-2018 tanggal 26 Juli 2018 DPR memutuskan Abdul Manaf lolos sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh lolos pada Kamar Perdata.

Abdul Manaf sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sedangkan Pri Pambudi sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang. (Humas/AZ/RS/foto Pepy)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•