Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/THE HON. CHIEF JUSTICE INAUGURATED TWO ADHOC-JUDGES OF INDUSTRIAL RELATIONS COURT IN SUPREME COURT

THE HON. CHIEF JUSTICE INAUGURATED TWO ADHOC-JUDGES OF INDUSTRIAL RELATIONS COURT IN SUPREME COURT

azizah
•
Share:

Jakarta-Public Relation: Chief Justice of Supreme Court of Republic of Indonesia Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, inaugurated Dr. Junaedi, SH., SE., M.Si, and Sugeng Santoso PN, SH.,MM.,MH, as Adhoc-judges of Industrial Relations Court in Supreme Court, in Supreme Court Tower, Jakarta on Wednesday, August, 8th 2018. The inauguration based on President of Republic of Indonesia Decree Number 108/P/2018.

Started at 11.00 am, the inauguration attended by Supreme Court Leaders, Supreme Court Judges, Adhoc-Judges of Industrial Relations Court and Adhoc-Judges of Corruption Court, Echelon I Officials, Structural and Functional Officials, and another invitations. (Public Relation/Photo:PN/Azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•