Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK LIMA HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT KASASI PADA MAHKAMAH AGUNG

KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK LIMA HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT KASASI PADA MAHKAMAH AGUNG

pepy
•
Share:

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H.M Syarifuddin SH., MH, akan melantik lima orang Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung pada hari Jum’at ( 17/7/2020 ) di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pelantikan ini berdasarkan Surat keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 62/P Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung. Surat Keputusan ini berlaku selama tahun terhitung mulai tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2021.

Berikut adalah nama-nama yang dilantik:

  1. Prof. Dr,. Krisna Harahap, SH., MH
  2. Leopold Luht Hutagalung, SH., MH
  3. Prof. Dr. Mohammad Askin, SH
  4. Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., M.Hum
  5. H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H

Acara pelantikan ini akan dihadiri oleh, para Ketua Kamar, dan Pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung dan undangan lainnya. Pelantikan ini akan dilaksankan dengan menerapkan Protokol pencegahan Covid-19. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•