Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/CHIEF JUSTICE OF SUPREME COURT INAUGURATES EIGHT SUBSTITUTE REGISTRARS

CHIEF JUSTICE OF SUPREME COURT INAUGURATES EIGHT SUBSTITUTE REGISTRARS

azizah
•
Share:

Jakarta-PR: Chief Justice of Supreme Court of Republic of Indonesia, Prof. DR. Hatta Ali., SH., MH, inaugurates eight Substitute Registrars on Wednesday, August 10th 2016 in 2nd floor of Supreme Court Tower. The names who has inaugurated as follows:

  1. Achmad Rifai, SH., MH
  2. Dr. Iman Luqmanul Hakim, SH., M.Hum
  3. Muhammad Eri Justiansyah, SH
  4. Rut Endang lestari, SH
  5. Rozy Yhond Roland, SH., MH
  6. Sri Indah Rahmawati, SH
  7. Faisal Akbaruddin Taqwa, SH., LL.M
  8. Yustiar Nugroho, SH

The event was attended by Vice Chief Justice for Judicial Matters, Vice Chief Justice for Non Judicial Matters, Chairman of Chamber, Echelons 1 to 3, and all Substitute Registrars in Supreme Court. (ds/azh)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
CHIEF JUSTICE OF SUPREME COURT INAUGURATES EIGHT SUBSTITUTE REGISTRARS | Mahkamah Agung RI