Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMERINTAHKAN BADAN PENGAWASAN UNTUK MENGUSUT TUNTAS DUGAAN PUNGLI SELEKSI CALON HAKIM

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMERINTAHKAN BADAN PENGAWASAN UNTUK MENGUSUT TUNTAS DUGAAN PUNGLI SELEKSI CALON HAKIM

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas, 9 Nopember 2017. Seleksi penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung melalui jalur PNS masih ada yang meragukan. Mahkamah Agung tetap konsekuen dan konsisten serta menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah dalam hal ini Panitia Seleksi Nasional yaitu Kementerian PAN & RB dan melakukan seleksi menggunakan sistem Computer Assissted Test ( CAT ) pada Badan Kepegawaian Negara.

Untuk berita selengkapnya dapat di lihat pada lampiran berikut ini :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

DUGAAN PUNGLI SELEKSI CALON HAKIM HANYA SENSASI.pdf

14 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•