Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KETUA , WAKIL KETUA DAN KETUA BIDANG KOMISI YUDISIAL

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KETUA , WAKIL KETUA DAN KETUA BIDANG KOMISI YUDISIAL

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, menerima kunjungan Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Bidang Komisi Yudisial yang diketuai oleh Ketua KY Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum pada hari Rabu, 27/1/2021, bertempat diruang rapat Ketua Mahkamah Agung.

Dalam pertemuan ini Ketua KY Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum mengutarakan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah ingin bersilahturahmi sekaligus memperkenalkan anggota Komisi Yudisial periode 2020 - 2025 serta ingin meningkatkan sinergitas hubungan dengan MA dalam membangun sistem hukum di masyarakat serta.

Dalam pertemuan ini M. Syarifuddin mengatakan menyambut baik atas terpilihnya komisioner KY yang baru, serta dapat menjalin bekerja sama yang lebih baik antara MA dan KY mengenai pengawasan.

Acara pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial serta para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung dengan menerapkan protokol kesehatan. (ERW/IP)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•