Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SUPREME COURT CHIEF JUSTICE ACCEPTS FINANCIAL STATEMENT FROM THE SUPREME AUDIT AGENCY

SUPREME COURT CHIEF JUSTICE ACCEPTS FINANCIAL STATEMENT FROM THE SUPREME AUDIT AGENCY

jerry
•
Share:

Jakarta – Public Relations: Chief Justice of the Supreme Court Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., accepts Investigative Audit Report (LHP) of the Supreme Court Financial Statement from the Supreme Audit Agency (BPK) on Thursday, July 23rd, 2020 in the Chief Justice room.

LHP of the Supreme Court Financial Statement directly delivered by Member III of BPK Dr. Achsanul Qasasi to the Chief Justice. In this event the Chief justice accompanied by Vice Chief Justice for Non-Judicial Matters Dr. Sunarto, S.H., M.H., the Secretary A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., Head of Financial Bureau of the Supreme Court H. Sahwan, S.H., M.H. (Public Relations/translator:azh/Editor:RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•