Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM

okho
•

JAKARTA - HUMAS, Ketua Mahkamah Agung, DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Yudisial, A. Kadir Mappong, dan Ketua Muda Pengawasan, HM. Hatta Ali, SH., MH menerima satgas mafia hukum. Satgas dipimpin langsung oleh Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa, dan anggotanya. Pertemuan yang berlangsung kurang dari satu jam ini membahas tentang pengaduan yang diterima oleh satgas.

Terkait dengan kasus dugaan pencucian dan penggelapan uang di sebuah instansi, satgas mendiskusikan tentang pengadilan pajak. "Karena perputaran uang di pajak termasuk tinggi" ucap Denny dalam konferensi pers di MA. Satgas juga menyatakan dukungannya dalam reformasi birokrasi di tubuh MA. "Kami sudah menyampaikan fakta- fakta di lapangan, dan Mahkamah Agung telah memeriksa majelis dan menelaah salinan putusannya" sambung Denny lagi saat ditanya apa yang sudah dilakukan Mahkamah Agung dalam menindaklanjuti laporan satgas. Dari MA rencananya satgas pemberantasan mafia hukum akan berkunjung ke Kompolnas.(ifh/ppy/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM | Mahkamah Agung RI