Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK 3 PANITERA MUDA

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK 3 PANITERA MUDA

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., akan mengambil sumpah dan melantik 3 (tiga) orang Panitera Muda pada Mahkamah Agung hari Selasa, 19 Oktober 2021 pukul 14.00. WIB di lantai 13 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pengambilan sumpah dan pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 209/KMA/SK/X/2021.

Tiga Panitera Muda yang akan diambil sumpahnya dan dilantik yaitu :

  1. Dr. Sudharmawatiningsih,S.H., M.Hum. sebagai Panitera Muda Pidana Khusus. Ia Menggantikan Suharto, S.H., M.Hum., yang telah menjadi Hakim Agung.
  2. H. Agus Subroto, S.H., M.Hum sebagai Panitera muda Perdata Khusus. Agus Menggantikan Dr. H. Haswandi., S.H., S.E., M.Hum., M.M., yang telah menjadi Hakim Agung
  3. Dr. Yanto,S.H., M.H., sebagai Panitera Muda Pidana Umum. Ia Menggantikan posisi Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum yang menjadi Panitera Muda Pidana Khusus.

Pelantikan ini akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri oleh undangan dengan jumlah terbatas. (azh/erw/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•