Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGHADIRI PERTEMUAN TAHUNAN INDUSTRI JASA KEUANGAN 2021 SECARA VIRTUAL

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGHADIRI PERTEMUAN TAHUNAN INDUSTRI JASA KEUANGAN 2021 SECARA VIRTUAL

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, menghadiri acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui virtual, pada hari Jum’at, 15/1/2021, bertempat di Kediaman Ketua Mahkamah Agung.

Acara Otoritas Jasa Keuangan 2021 dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo dengan tema Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021 dan Arahan Presiden RI ‘’Momentum Reformasi Sektor Jasa Keuangan Pasca COVID – 19 Dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional Yang Inklusif ‘’, kegiatan ini di hadiri para Pimpinan Lembaga, Duta Besar dan para Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•