Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGHADIRI SERAH TERIMA JABATAN KETUA dan WAKIL KOMISI YUDISIAL RI

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGHADIRI SERAH TERIMA JABATAN KETUA dan WAKIL KOMISI YUDISIAL RI

okho
•
Share:

Jakarta-Humas, Bertempat Di Komisi Yudisial RI, Ketua Mahkamah Agung RI DR.H.M.Hatta Ali,SH.,MH Menyaksikan Serah Terima Jabatan Ketua dan Wakil Komisi Yudisial RI Masa Jabatan Juli 2013 sampai dengan Desember 2015. Serah Terima Jabatan ini Sebelumya Dipimpin Oleh Prof.Dr.H.Eman Suparman,SH.,MH Sebagai Ketua komisi Yudisial RI dan Wakil Ketua H.Imam Anshori Saleh,SH.,MH Sebagai wakil Ketua dengan masa Jabatan Desember 2010 sampai dengan juni 2013 sedangkan untuk Pimpinan Ketua Komisi Yudisial RI yang sekarang dijabat oleh Dr.Suparman Marzuki,SH.,M.Si sebagai Ketua Komisi Yudisial RI Kemudian untuk Wakil Ketua dijabat oleh Dr.H.Abbas Said,SH.,MH Masa Periode Juli 2013 sampai dengan Desember 2015.

Serah Terima Ini Juga Dihadiri Oleh Wakil Bidang Non Yudisial Drs.H.Ahmad Kamil, SH.,M.Hum, Para Ketua Muda dan Hakim Agung dan juga Eselon I dan beberapa Perwakilan Hakim. (SF/Rus)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGHADIRI SERAH TERIMA JABATAN KETUA dan WAKIL KOMISI YUDISIAL RI | Mahkamah Agung RI