Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG PANDU SUMPAH JABATAN NYOMAN ADHI SURYADNYANA SEBAGAI ANGGOTA BPK RI

KETUA MAHKAMAH AGUNG PANDU SUMPAH JABATAN NYOMAN ADHI SURYADNYANA SEBAGAI ANGGOTA BPK RI

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., memandu sumpah jabatan Nyoman Adhi Suryadnyana S.E., M.E., sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masa jabatan tahun 2021-2026 pada Rabu, 3 November 2021 pukul 12.30. WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Nyoman menggantikan posisi Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., CIPM., CA., CPA., CSFA., CfrA., CGCAE., QGIA., yang telah habis masa jabatannya pada 29 Oktober 2021.

Pengucapan sumpah jabatan Nyoman sebagai Anggota BPK RI berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 126/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Nyoman terpilih menjadi Anggota BPK RI setelah mendapatkan suara terbanyak usai melewati proses kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Nyoman Adhi Suryadnyana memperoleh 44 suara dari jumlah total 56 suara.

Dalam sumpah yang dipandu langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Nyoman berjanji akan bersungguh-sungguh menjadi anggota BPK RI. Nyoman juga berjanji akan sungguh-sungguh melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, serta tidak akan menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga.

Pada kesempatan yang sama, Nyoman juga bersumpah akan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan patuh terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Acara pengucapan sumpah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Turut hadir dalam acara yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung, para pejabat BPK RI dan undangan lainnya. (azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•