Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN PENGADILAN NEGERI BALIGE, MEDAN

KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN PENGADILAN NEGERI BALIGE, MEDAN

okho

BALIGE-HUMAS: 18 Juni 2008 lalu, Ketua Mahkamah Agung R.I, Bagir Manan, telah meresmikan Pengadilan Negeri Balige dan Pengadilan Agama Pemantang Siantar. Hadir dalam acara peresmian tersebut Hakim Agung Timur Manurung dan Rifyal Ka"™bah, Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, Bupati Tobasa, Muspida dan para Tokoh Adat setempat.

Dalam sambutannya, Bagir Manan, mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Balige khususnya, dan Pengadilan lain di seluruh Indonesia, didirikan karena konsekwensi dari undang-undang, akan tetapi dalam pelaksanaannya terkadang tidak secepat yang kita kehendaki. Banyak sekali hambatan yang terjadi terutama masalah anggaran. "Saya bersyukur dan berterima kasih kepada para anggota Dewan di DPR RI, khususnya Komisi III dan Komisi Anggaran yang telah bermurah hati menyediakan anggaran, sehingga pembangunan Pengadilan dan rehabilitas gedung Pengadilan dapat cepat dilaksanakan" ungkap Bagir Manan.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, melaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung bahwa selama ini Pengadilan Negeri Balige secara operasional hanya dipakai sebagai tempat sidang dari wilayah hukum Tarutung, namun nantinya setelah diresmikian Pengadilan Negeri Balige akan menjadi Pengadilan Negeri ke-18 yang ada, untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi di Medan, Sumatera Utara. (wea/guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.