Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MENERIMA KEMENTERIAN HUKUM JEPANG

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MENERIMA KEMENTERIAN HUKUM JEPANG

okho
•
Share:

JAKARTA-HUMAS, Dalam rangka meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Hukum Jepang , Kementerian Hukum Jepang melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung RI. Pertemuan berlangsung di ruang pertemuan Mahkamah Agung lantai 2 pada Rabu, 4 Mei 2016 pada pukul 10.00 WIB. Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam, Menteri Hukum Jepang Bapak Mitsuhide Iwaki menyampaikan rasa bangganya atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung. "Kerja sama yang sudah berlangsung belasan tahun, semoga ke depannya akan saling mendukung, khususnya dalam peningkatan sumber daya hakim khususnya dalam hal HAKI" ungkapnya.

Sementara Ketua Mahkamah Agung RI, Prof.Dr. M. Hatta Ali, SH., MH menyambut baik kerja sama ini. "Kami sedang menyusun Kelompok Kerja tentang HAKI yang diketuai oleh Ketua Kamar Pembinaan . Selain itu kami juga mempublikasi putusan-putusan HAKI". Ketua Mahkamah Agung RI berharap dalam hal pelatihan hakim di Jepang akan terus dapat dilakukan dalam rangka peningkatan wawasan mengenai HAKI. Acara diakhiri dengan saling memberi cindera mata (humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•