Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ketua Mahkamah Agung RI Sambut Kunjungan Kehormatan Kapolri

Ketua Mahkamah Agung RI Sambut Kunjungan Kehormatan Kapolri

Editor Redaksi MA
•
Share:
Ketua Mahkamah Agung RI Sambut Kunjungan Kehormatan Kapolri

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., didampingi para pimpinan dan Hakim Agung, menyambut kunjungan kehormatan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Dr. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., bertempat di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Pertemuan ini merupakan agenda silaturahmi pejabat baru sekaligus sarana penguatan koordinasi antara Mahkamah Agung RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai sesama unsur penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI menyambut baik kunjungan silaturahmi dan ikhtiar koordinasi yang dibangun oleh jajaran kepolisian. Mahkamah Agung senantiasa mendukung komunikasi kelembagaan yang konstruktif guna memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan harmonis, tertib, dan berkeadilan, dengan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman.

Usai pertemuan, Kapolri menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung beserta jajaran. Dirinya menegaskan komitmen jajaran kepolisian untuk terus menjalin koordinasi dan kolaborasi yang solid bersama Mahkamah Agung dalam pelaksanaan tugas di lapangan demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan serta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini menjadi sarana penting dalam mempererat hubungan kerja sama kelembagaan demi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat Indonesia. (hef,ds,DI/Photo:adr,edg)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•