Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG TERIMA KUNJUNGAN DELEGASI KEMENTERIAN KEHAKIMAN VIETNAM

KETUA MAHKAMAH AGUNG TERIMA KUNJUNGAN DELEGASI KEMENTERIAN KEHAKIMAN VIETNAM

rudy

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menerima kunjungan delegasi Kementerian Kehakiman Vietnam pada Kamis (27/11) di Lantai 13 Tower Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Delegasi Kementerian Kehakiman Vietnam dipimpin oleh Deputi Direktur Jenderal Departemen Penegakan Putusan Perkara Sipil (Civil Judgment Enforcement), Ms. Tran Thi Phuong Hoa dengan didampingi jajarannya.

Hadir mendampingi Prof. Sunarto, yakni Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H., Plt. Panitera MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, S.H., M.H., bersama unsur pejabat struktural dan fungsional MA lainnya.

Dalam kesempatan ini Ketua MA bersama delegasi Kementerian Kehakiman Vietnam berdialog terkait penerapan sistem elektronik dalam administrasi perkara hingga pengauatan tranpranansi dan akuntabilitas pengadilan. (sk/ds/RS/Photo:sno)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.