Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNGMELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JABATAN 9 DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN

KETUA MAHKAMAH AGUNGMELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JABATAN 9 DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN

okho
•
Share:

JAKARTA "“ HUMAS, Ketua MA Dr.Hatta Ali, SH., MH melantik sembilan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada Jumat, 20 Juli 2012 di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 tanggal 18 Juli 2012 tntang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua MPR, Ketua DPR, Wakil Ketua Mahkamah Agung Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda MA, Hakim Agung, Para Menteri, Gubernr Bank Indonesia, Para Ketua Lembaga Tinggi Negara, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon I dan II pada MA.

Berikut nama "“ nama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan :

1. Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Ketua 2. Nurhaida sebagai anggota 3. Firdaus Djaelani sebagai anggota 4. Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono sebagai anggota 5. Ilya Avianti sebagai anggota 6. Nelson Tampubolon sebagai anggota 7. Rahmat Waluyanto sebagai anggota 8. Halim Alamsyah sebagai anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia 9. Anny Ratnawati sebagai anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•