Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG-RI HADIRI KONFERENSI INTERNASIONAL KETUA MAHKAMAH AGUNG SE-DUNIA DI ABU DHABI

KETUA MAHKAMAH AGUNG-RI HADIRI KONFERENSI INTERNASIONAL KETUA MAHKAMAH AGUNG SE-DUNIA DI ABU DHABI

okho

Tanggal 23 Maret sampai dengan 24 Maret 2008 Ketua Mahkamah Agung RI hadiri Konfrensi Internasional Ketua-Ketua Mahakamah Agung Se-Dunia di Abu Dhabi. Konfrensi Internasional Ketua-ketua Mahkamah Agung se-Dunia diprakarsai oleh Menteri Kehakiman/Ketua Majelis Tingi Badan Peradilan Federal bekerja sama dengan Departemen Badan Peradilan Abu Dhabi. Pelaksanaan konfrensi selama dua hari, yakni dari tanggal 23-24 Maret 2008 di Hotel Intercontinental Abu Dhabi-Uni Emirat Arab. Laporan selengkapnya dapat andaKLIKdisini.(jup/en-badilag.net)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.