Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MUDA PEMBINAAN MA : "LPSE, KONSISTENSI MA DALAM UPAYA REFORMASI BIROKRASI"

KETUA MUDA PEMBINAAN MA : "LPSE, KONSISTENSI MA DALAM UPAYA REFORMASI BIROKRASI"

okho
•
Share:

JAKARTA "“ HUMAS, "Akhirnya dengan mengucap bismillah, saya nyatakan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada MA resmi beroperasi" . Hal ini disampiakn oleh Ketua Muda Pembinaan M, Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc pada Kamis, 14 Februari 2013 dalam acara peresmian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE) di balairung MA. Layanan ini merupakan implementasi dari Keputusan Presiden no.80 tahun 2003 dan Peraturan Presiden No.70 tahun 2012 yang mewajibkan setiap lembaga mengadakan Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik.

Dalam sambutannya, Ketua Muda Pembinaan menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa secara elektronik merupakan langkah MA dalam mendukung upaya reformasi birokrasi. Dengan pengisian secara elektronik public bisa mengetahui macam lelang yang diadakan oleh MA sehingga diharapkan public juga dapat menjadi pengawas dari proses lelang tersebut.

Sementara Sekretaris MA berharap agar panitia lelang menentukan dan mempertimbangkan penawaran harus sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang tidak jauh dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan tetap mengantisipasi output dan outcome agar terealisasi. (humas/MA)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•