Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MUDA PIDANA KHUSUS : "JANGAN BANGGA KALAU SEMUANYA BERJALAN MULUS"

KETUA MUDA PIDANA KHUSUS : "JANGAN BANGGA KALAU SEMUANYA BERJALAN MULUS"

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Tak seperti kebanyakan orang yang justru tenang "“ tenang saja dan berbangga apabila dalam melaksanakan kebijakan berjalan mulus. Ketua Muda Pidana Khusus justru berpesan kepada para hakim peradilan umum pada empat lingkungan peradilan untuk bersyukur apabila ada kerikil dalam melaksanakan tugasnya. "Itu artinya justru ada koreksi bagi kita. Kalau semuanya dikatakan berjalan mulus, maka bisa jadi si pelaksana tidak mengerti sebenarnya apa yang dilaksananakan. Hal itu merupakan respon dari apa yang kita lakukan" ungkapnya di sela sela pemaparan mengenai "˜Reward Bagi Whistle Blower dan Justtice Collaborator dalam tindak pidana tertentu pada Selasa, 20 September 2011.

Whistle Blower dan Justice Collaborator belakangan menjadi isu utama di berbagai media sejak kasus Susno Duaji dan Nazaruddin diberitakan oleh berbagai media massa. Isu ini menjadi menarik karena dari keterangan keduanya banyak nama lainnya yang terungkap. Maka perlahan, opini publik mengalami pergeseran. Awalnya orang ini dinilai sebagai terdakwa namun karena "˜jasa"™-nya terdakwa semacam ini diistilahkan sebagai whistle blower (peniup peluit). Hukum pun mengalami penyesuaian, mulailah disusun sejumlah peraturan untuk mengatur ketentuan perlindungan bagi saksi dan terdakwa seperti ini.

Ketentuan tentang perlindungan saksi pelapor dimaksudkan agar dapat memberikan rasa aman bagi pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan Undang undangan seraya memberikan reward atau penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam pengungkapan tindak pidana korupsi dengan disertai bukti bukti diberikan "penghargaan baik berupa piagam maupun premi.

Menyikapi kondisi teersebut MA telah mengeluarkan SEMA No. 4 Tahun 2011 tanggal, 15 Agustus 2011, tentang Perlakuan Bagi Pelapor, Tindak pidana (WHISTLE BLOWER) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (JUSTICE COLLABORATORS ) Di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Beberapa pertimbangan khusus yang mendorong perlunya diberikan perlakuan khusus terhadap : saksi, korban dan pelapor di antaranya disebabkan karena untuk tindak pidana serius dan atau tindak pidana terorganisir seperti : Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Terrorism, Perdagangan Narkotika dan Psykotropika, perdagangan manusia dan tindak pidana terorganisir lainnya sering kali amat sulit pengungkapannya .(ifh/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•