Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA PENGADILAN TINGGI SURABAYA : "HAKIM BERTANGGUNG JAWAB KEPADA TUHAN" -RAPAT KERJA DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PROPINSI JAWA TIMUR-

KETUA PENGADILAN TINGGI SURABAYA : "HAKIM BERTANGGUNG JAWAB KEPADA TUHAN" -RAPAT KERJA DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PROPINSI JAWA TIMUR-

okho
•
Share:

SURABAYA- HUMAS, "Bapak dan Ibu para anggota dewan tak perlu khawatir kepada hakim dalam melaksanakan tugas. Hakim bertanggung jawab langsung kepada Tuhan!" Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Soemarno,SH., MH dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI dengan empat lingkungan peradilan di propinsi Jawa Timur pada Selasa, 17 Juli 2012 di Pengadilan Tinggi Surabaya. Hal ini menanggapi Rancangan Undang Undang (RUU) Mahkamah Agung. Pembahasan tersebut bergulir karena dalam RUU MA tersebut termaktub bahwa hakim dapat dipidanakan. "Hakim itu tidak dapat memutus sebuah perkara tanpa bukti "“ bukti. Hakim memiliki hak independent dalam menjatuhkan keputusan, itu sebabnya tidak pantas apabila ada seseorang atau instansi memasuki wilayah teknis perkara" sambungnya lagi. Peserta yang mengikuti rapat kerja inipun mendukung penuh pendapat Ketua Pengadilan Tinggi. "Kalau sampai hakim, sebagai benteng terakhir memperoleh keadilan diancam hukuman pidana ya otomatis ada kekhawatiran karena indepedensi hakim akan hilang dan kepercayaan para pencari keadilan akan hilang" paparnya.

Topik lainnya yang menjadi pembahasan dalam rapat kerja ini adalah restorative justice. Pelaksanaan restorative justice oleh Komisi III DPR dinilai belum maksimal di Jawa Timur. "Sebagai hakim, kami siap melaksanakan restorative justice, jutsru kami ingatkan ke DPR bahwa payung hukumnya belum ada" sanggah Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya lagi. Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Militer mengeluhkan minimnya perhatian DPR terhadap Pengadilan Militer, khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana. "Hampir sepertiga wilayah Indonesia, sepertiganya berada dalam pengawasan Pengadilan Militer Tinggi Surabaya. Kecil "“ kecil tapi tanggung jawabnya besar Pak" ujarnya. Untuk itu Ketua Pengadilan Tinggi Militer mengusulkan pengadaan rumah dinas bagi para hakim militer. "Dikabulkan anggarannya ya Pak" pungkasnya.

Rapat Kerja Komisi III DPR ini dipimpin oleh Gede Pasek Suardika, SH., MH yang diikuti oleh 14 anggota komisi III DPR RI. Acara ini dihadiri Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat Lingkungan Peradilan, Para Hakim pada Pengadilan Tinggi, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, dan para undangan lainnya. Acara yang berakhir pada pukul 16.30 WIB ini diakhiri dengan tukar menukar cindera mata dan foto bersama. (ifh/dts)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•