KEWAJIBAN BAGI KPA UNTUK MENGISI SIRUP TA 2016
Sehubungan dengan Peraturan LKPP nomor 13 Tahun 2012 tentang pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 491-I/SEK/KU.01/12/2013 tanggal 3 Desember 2013 Tentang Kewajiban input Rencan Umum Pengadaan (RUP), dengan ini dimohon KPA mengisi SIRUP Tahun Anggaran 2016 paling lambat tanggal 8 Januari 2016. untuk lebih jelasnya silahkan lihat lampiran surat ini
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
Lampiran Dokumen
PDF
surat sirup.pdf
408 KB•Dokumen Resmi
