KEWAJIBAN MENERAPKAN APLIKASI BELANJA PEGAWAI PADA RKA-KAL 2009 BAGI SELURUH SATKER DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI
JAKARTA-HUMAS. Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI Nomor : S-621/AG/2008 tanggal 13 Maret 2008 perihal Validasi Data Pegawai Negeri, Kepala Badan Urusan Administrasi, Subagyo selaku pelaksana tugas Sekretaris Mahkamah Agung, mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada Seluruh Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung dan para Ketua Pengadilan Tinggi Banding di seluruh Indonesia, agar setiap satuan kerja di Lingkungan Mahkamah Agung untuk segera menerapkan Aplikasi Belanja Pegawai. Hal tersebut bertujuan agar pencatuman alokasi belanja pegawai pada RKA-KL Tahun 2009 dapat lebih akurat dan sesuai kebutuhan riil.
Dalam suratnya tersebut, Ka BUA juga meminta Pengadilan Tinggi untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh satuan kerja yang berada di wilayah hukumnya. Surat Edaran tersebut dapat di downloaddi sini, dan Aplikasi Belanja Pegawai tersebut dapat didwonloaddi sini.(guns)
