Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/CHIEF JUSTICE SYARIFUDDIN ATTENDED VIRTUAL 2021 MUSRENBANGNAS

CHIEF JUSTICE SYARIFUDDIN ATTENDED VIRTUAL 2021 MUSRENBANGNAS

rudy
•
Share:

Jakarta – Public Relations: Chief Justice of Supreme Court, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., attended virtual 2021 Musrenbangnas (the National Development Planning Conference) in Government Work Plan (RKP) 0f 2022 on Tuesday, May 4th, 2021 in the workroom of Chief Justice of Supreme Court.

This event is in drafting the 2022 Government Work Plan held by The National Development Planning Ministry (Bappenas). President Joko Widodo officially attended the event that token theme “Structural Reformation and Economic Recovery.” (PR/azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
CHIEF JUSTICE SYARIFUDDIN ATTENDED VIRTUAL 2021 MUSRENBANGNAS | Mahkamah Agung RI