Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/CHIEF JUSTICE OF SUPREME COURT INAUGURATES REGISTRAR OF SUPREME COURT OF REPUBLIC OF INDONESIA

CHIEF JUSTICE OF SUPREME COURT INAUGURATES REGISTRAR OF SUPREME COURT OF REPUBLIC OF INDONESIA

azizah
•
Share:

Jakarta-PR: Friday, September 2, 2016, Chief Justice of Supreme Court of Republic of Indonesia, Prof. DR. H.M. Hatta Ali., SH., MH inaugurates Made Rawa Aryawan., SH., M.Hum as Registrar of Supreme Court. The inaugurating based on Decision of President No 52/M 2016 on August 19, 2016. Made Rawa Aryana covers for Soeroso Ono, SH., MH who has been retired. The ceremony located at Kusumah Atmadja room, Supreme Court tower. Leaders of Supreme Court, Honorable Judges, Ad Hoc Judges, Echelon I to II in Supreme Court, Assistants and Coordinator Assistants attend the inaugurating. (Pn/Azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•