Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA MEMBUKA PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN IV

KMA MEMBUKA PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN IV

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Hari ini, Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, pada pukul 10.00 membuka acara Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi yang diikuti oleh para Hakim dari Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer Tingkat Pertama Seluruh Indonesia. Pendidikan diselenggarakan di Diklat Pim Pertanian PPMKP Ciawi, Bogor, sejak tanggal 8 sampai dengan 21 September 2008.

Peserta yang mengikuti pedidikan ini berjumlah 120 Hakim yang merupakan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, dari lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer Tingkat Pertama Seluruh Indonesia, serta beberapa Asisten Koordinator Mahkamah Agung R.I.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung meminta kepada para Hakim perkara korupsi untuk tidak sampai terjebak atau tergelicnir dan berhati-hati, karena dalam menangani kasus perkara korupsi banyak sekali godaannya.

Selain Ketua Mahkamah Agung, acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Bidang Yudisial, Ny. Marianna Sutadi, para Ketua Muda dan beberapa Hakim Agung, Dirjen Badilmiltun dan Kabalitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (ds)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KMA MEMBUKA PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN IV | Mahkamah Agung RI