Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA MENERIMA KUNJUNGAN BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

KMA MENERIMA KUNJUNGAN BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., menerima kunjungan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Ardyiansyah, beserta para komisionernya di ruang rapat Ketua Mahkamah Agung, pada hari Rabu, 14/2/2018. Dalam penerimaan ini Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, Panitera Mahkamah Agung, dan Sekretaris Mahkamah Agung. (PN/AZ)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KMA MENERIMA KUNJUNGAN BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL | Mahkamah Agung RI