Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA MENERIMA KUNJUNGAN KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

KMA MENERIMA KUNJUNGAN KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.M.Hatta Ali, SH.,MH didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung dan Panitera menerima kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso beserta Wakil OJK dan para Komisioner OJK, pada hari ini Selasa 17/7/2018, bertempat diruang rapat Ketua Mahkamah Agung Lantai13. (humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KMA MENERIMA KUNJUNGAN KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) | Mahkamah Agung RI