Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA MERESMIKAN LAPANGAN TENIS MAHKAMAH AGUNG

KMA MERESMIKAN LAPANGAN TENIS MAHKAMAH AGUNG

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M.Syarifuddin,SH.,MH meresmikan Lapangan Tenis Mahkamah Agung pada Hari Selasa, 25 Mei 2021.

Acara Peresmian ditandai dengan Pengguntingan Pita dan pemukulan bola pertama secara simbolis oleh Ketua Mahkamah Agung.

Peresmian ini dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, Pengurus Pusat PTWP (Persatuan Tenis Warga Pengadilan) dan para pemain tenis pusat MA dengan menerapkan protokol kesehatan. (ERW/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•