Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA RESMIKAN GEDUNG PENGADILAN AGAMA BANDUNG, PENGADILAN AGAMA KARAWANG DAN PENGADILAN AGAMA CIKARANG

KMA RESMIKAN GEDUNG PENGADILAN AGAMA BANDUNG, PENGADILAN AGAMA KARAWANG DAN PENGADILAN AGAMA CIKARANG

okho

JAKARTA-HUMAS. Hari ini Senin, 11 Februari 2008 Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan meresmikan tiga gedung Pengadilan Agama sekaligus yang peresmiannya dipusatkan di Pengadilan Agama Bandung tepatnya di jalan Terusan Jakarta No. 120 Antapati Tengah Kota Bandung pada pukul 10.00 WIB.

Pada pidato peresmiannya Bagir mengulangi lagi ungkapan tradisionalnya; "apabila saya berkunjung kedaerah dan mulai merasakan sudah melewati jalan sempit serta berkelok-kelok, pasti menuju ke gedung Pengadilan Agama". Mulai saat ini secara intensif, Mahkamah Agung sangat konsen terhadap pembangunan gedung-gedung Pengadilan dari keempat lingkungan Badan peradilan di daerah-daerah. Semoga ungkapan tersebut dimasa-masa mendatang sudah tidak ada lagi, "hari ini lebih baik dari hari kemarin, hari esok harus lebih baik dari hari ini", ujarnya.

Acara tersebut dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, Chief Justice Family Court Australia, Walikota Bandung, Pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung, serta para undangan yang begitu banyak dari lingkungan Badan Peradilan, karena gedung Pengadilan Agama ini sebagai prototype dari gedung-gedung Pengadilan keempat Badan Peradilan seluruh Indonesia.

Pada kesempatan itu pula Walikota Bandung menyerahkan bantuan kepada Pengadilan Agama Bandung berupa 5 (lima) unit sepeda motor untuk operasional Pengadilan Agama Bandung.

Peresmian gedung kantor Pengadilan Agama Bandung ditandai dengan penekanan tombol sirine dan penandatanganan prasasti serta penanaman pohon yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.